Monday, 14 April 2014

Ombudsman Pertanyakan Asal Usul Uang Jaminan Rp 23,9 Miliar

AGRESIFnews, Medan --
Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara (Sumut) mempertanyakan asal usul uang Rp 23,9 miliar yang digunakan PT PLN (Persero) dan PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Utara untuk uang jaminan pengalihan penahanan Ermawan Arif Budiman dari penahanan di rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan kota.
Ermawan Arif Budiman, mantan Manager PT PLN Sektor Pembangkit Belawan, merupakan terdakwa korupsi pengadaan flame turbine pada pengerjaan life time extention (LTE) major overhouls gas turbine (GT)-12 di PLN Sektor Pembangkit Belawan yang merugikan keuangan negara Rp 23,9 miliar.
"Kita mempertanyakan dari mana uang itu dan untuk apa uang sebesar itu dipakai menjaminkan orang yang sudah menjadi terdakwa korupsi di PLN itu sendiri," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut, Abyadi Siregar, kepada wartawan, Jumat (11/4).

Uang sebesar itu, menurutnya, lebih baik digunakan untuk menyelesaikan krisis listrik di Sumut yang telah terjadi bertahun-tahun.

Selain itu, alasan terdakwa merupakan orang terbaik dan tenaga serta pemikirannya sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan krisis listrik di Sumut terlalu dipaksakan, karena pasti masih banyak ahli yang bisa digunakan. "Ini sungguh aneh. Jangan-jangan ini upaya menutup-nutupi permainan-permainan di PLN itu sendiri," ujarnya.

Penetapan pengalihan penahanan Ermawan Arif Budiman dari penahanan di Rutan Kelas I Medan di Tanjung Gusta menjadi tahanan kota dibacakan majelis hakim diketuai Jonner Manik dengan hakim anggota Denny Iskandar dan Merry Purba, dalam persidangan Pengadilan Tipikor Medan, Senin (7/4) sore.

Dijelaskan Humas PN Medan, Nelson J Marbun, berdasarkan Surat Penetapan No. 19/Pidsus/K/2014/PN Medan, terhitung sejak 8 April 2014 dilakukan pengalihan penahanan terdakwa Ermawan Arif Budiman dari menghuni rutan menjadi tahanan Kota Medan.

Terdakwa, jelas Nelson, harus memenuhi syarat-syarat antara lain tidak boleh pergi dan tidak boleh menghilangkan barang bukti, tidak boleh mengulangi perbuatannya dan harus memenuhi panggilan persidangan, serta tidak boleh mempersulit jalannya persidangan. "Terdakwa juga tak boleh meninggalkan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap," katanya.

Ditambahkannya, istri terdakwa Nurpamuji baik pribadi maupun sebagai Dirut PT PLN (Persero) dan Bernadus Sudarmanta baik pribadi maupun sebagai Manager PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatra Bagian Utara merupakan penjamin dalam perkara ini dan menitipkan uang jaminan Rp 23.942.460.000 di Kepaniteraan PN Medan, serta memerintahkan terdakwa beserta keluarga terdakwa mendapatkan sehelai dari salinan penetapan tersebut.

"Pengalihan penahanan tersebut dengan beberapa alasan, di antaranya karena terdakwa orang terbaik di PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Utara, sebagai mechanical engineer gas turbine yang tenaga dan pemikirannya sangat diperlukan menyelesaikan krisis listrik di Sumut," katanya.(dewantoro/medanbisnis)
Share:

0 komentar:

Post a Comment