Wednesday, 16 April 2014

Ridwan" Pihak sekolah JIS harus dikenakan Pidana karena melanggar UU No. 20 Tahun 2003"

AGRESIFnews, JAKARTA --- Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Masyarakat Peduli Keadilan (LKBH MAPAN) Ridwan Syaidi Tarigan,  mengutuk keras kasus sodomi yang dialami oleh anak di Jakarta International School.

"kami menyatakan prihatin dan mengutuk perbuatan tersebut, dan dapat mencoreng lembaga pendidikan" ujarnya. (16/4)

Ridwan menggungkapkan bahwa sekolah tersebut ternyata tidak memiliki ijin, dan pemerintah dalam hal ini juga harus turut serta bertanggungjawab, karena Jakarta International School sudah beroprasi lama dan kenapa bisa hal ini terjadi.

"ya pemerintah wajib bertanggungjawab jug,a kok bisa sekolah tersebut bisa beroperasi kalau membang tidak memiliki ijin dimana lembaga pengawasan pendidikannya"

kebiasaan pemerintah tutur ketua LKBH tersebut bila ada kejadian baru berteriak dan sok simpatik, tetapi tidak pernah melakukan pengawasan ketat.

Ridwan juga mengungkapkan bersedia membantu penyelesaian perkara ini bila diminta, karena ini berbicara kasus pidana yang luar biasa bukan kasus yang biasa, ini berbicara perlindungan anak yang tak berdaya, dan pihak sekolah wajib dikenakan pidana pula, yaitu Pasal 71 UU NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISDIKNAS, maka pemerintah dalam hal ini harus bersikap tegas dan transparansi dalam perkara ini
Share:

0 komentar:

Post a Comment