AGRESIFnews. - Pemerintah menetapkan cuti Idhul Fitri nanti menjadi 3 hari pada tahun 2018, Penambahan dilakukan dua hari sebelum dan satu hari sesudah pada jadwal cuti lebaran sebelumnya.
Keputusan pemerintah tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri yaitu Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dakhiri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.
Penandatanganan SKB tersebut dilakukan di Kantor Kementerian Koodinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Rabu 18 April 2018. Hadir dalam kesempatan tersebut, Menteri Koordinator PMK Puan Maharani dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Menurut Puan, jadwal cuti bersamalebaran 2018 sebelumnya ditetapkan pemerintah pada 13-19 Juni 2018. "Pada kesempatan ini, pemerintah menambah dua hari cuti bersama sebelum lebaran, yaitu 11 dan 12 Juni, dan menambah satu hari sesudah lebaran Idul Fitri, yaitu 20 Juni 2018," katanya seperti dilansir laman resmi kemenag.go.id.
Puan menambahkan, keputusan penambahan cuti bersama tersebut diambil berdasarkan kebutuhan masyarakat, Terutama terkait arus mudik yang biasanya terjadi penumpukan pada hari terakhir menjelang lebaran.
“Tujuan penambahan cuti ini salah satunya adalah untuk mengurai arus mudik yang biasanya berimbas pada kemacetan parah menjelang lebaran karena waktu cuti yang pendek,” kata Puan. (rst)








0 komentar:
Post a Comment