Foto dokumentasi agresifnews
"saya sangat mendukung rancangan tersebut, memang tak ada lagi kader anak bangsa yang bersih menjadi legislator, upaya ini positif sebagai efek jera dan saya yakin KPU ingin memiliki misi menciptakan anggota DPR/DPRD yang terpilih adalah bersih dan bukan pemain uang rakyat. Bagi kami ini terobosan hukum luar biasa yang bertujuan juga untuk menjaga integritas hasil pemilu kita," kata Ridwan, Sabtu (26/5/2018). Di Kantor Yayasan LKBH MAPAN, Meruya Jakarta Barat.
Ridwan menyatakan aturan ini merupakan salah satu langkah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Sebab aturan ini sekaligus filter caleg atau pemimpin yang bermasalah.
"Ya, KPU ini memainkan perannya, KPU memiliki kewenangan membuat peraturan KPU, ini adalah salah satu upaya yang bisa dilakukan. Pada dasarnya semua elemen bangsa harus ambil bagian dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas dan antikorupsi". terangnya.
"Kita berharap pemilu kelak tidak adalagi itu para pemain anggaran bisa mencalonkan lagi menjadi anggota DPR/DPRD, jadi masyarakat bisa memilih calon yang rekam jejaknya baik dan tak ada lagi itu para mantan napi koruptor, narkoba bisa mencalonkan diri.
Sebelumnya, KPU menyampaikan akan segera melakukan sosialisasi terkait aturan eks narapidana korupsi dilarang nyaleg. Diharapkan, setiap partai politik dapat menyadari efek pencalonan mantan narapidana korupsi. (lukman)








0 komentar:
Post a Comment