Friday, 4 May 2018

Polda Jawa Barat mengeluarkan SP3 terkait kasus Rizieq Shihab

Foto dokumen agresifnews  
AGRESIFnews -  Laporan Polisi Nomor : LP/1077/X/2016/Bareskrim terhadap habib Rizieq shihab telah dilakukan SP3 oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat,  adapun alasan SP3  tersebut oleh Direktur reserse kriminal umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Umar Surya Fana ialah tindakan yang dilakukan rizieq bukan merupakan tindak pidana
"ya sudah dikeluarkan SP3,  karena tidak masuk unsur tindak pidana" ujar umar. Jum'at (4/5)
Laporan polisi tersebut merupakan limpahan Bareskrim Polri atas laporan sukmawati soekarno putri atas dugaan tindak pidana terkait ucapan rizieq yang dianggap menghina pancasila.
Rizieq dilaporkan dengan sangkaan pasal 154 Kitab Undang Undang Hukup Pidana (KUHP) tentang penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Sukmawati mempermasalahkan pernyataan rizieq yang menyatakan 'yang menyatakan' Pancasila soekarno ketuhanan ada dipantat,  sedangkan Pancasila piagam Jakarta Ketuhanan ada dikepala' sebagaimana yang terekam yang ada di Youtube.

Share:

0 komentar:

Post a Comment