AGRESIFnews,  Jakarta- Samadikun yang terbukti melakukan korupsi dana BLBI menyerahkan uang pengembalian kerugian negara Rp.  87 miliar,  tumpukan uang pecahan Rp.  100 ribu tampak di Graha Plaza Mandiri,  Jalan Gatot Subroto,  Jakarta Pusat,  pada kamis 17/5).
Uang yang menumpuk itu didapat dari hasil penjualan aset milik Samadikun hasil sitaab Kejaksaan Agung.  Uang tersebut akan disetorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri.
Samadikun yang di vonis penjara selama empat tahun. Dia juga divonis harus mengganti kerugian negara sebesar Rp.  169 miliar.
BACA JUGA : Pemprov DKI Sudah Mantap Melepas Saham Pembuatan BIR
Uang mengembalikan kerugian negara dilakukan secara mencicil,  pada tahun 2016, Samadikun menyerahkan Rp.  21 miliar kepada Kejaksaan Agung dan sebelum penyerahan saat ini uang yang sudah dikembalikan mencapai Rp.  81 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Pusat Kuntadi,  menyebutkan penyerahan uang dari Samadikun ke Bank Mandiri merupakan bentuk pengembalian kerugian negara secara simbolis.
"Pembayaran dari Samadikun ke Kejari Jakarta Pusat via transfer.  Kekas negara nanti secara simbolis akan dibayarkan secara cash", kata Kuntadi








0 komentar:
Post a Comment