AGRESIFnews, Asahan -  Dalam Operasi Tangkap Tangan di Kantor Syahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP)Tanjung balai,  Asahan terjaring dua orang PNS berinisial (J)  dan (MA),  keduanya ditangkap karena melakukan pungkli terhadap kapal Ikan. 
Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Toga Habinsaran Panjaitan menyebutkan peristiwa tersebut terjadi ketika salah satu warga mengurus sejumlah surat administrasi untuk kapal penangkap ikannya pada Rabu (8/5), sekitar pukul 15.00 WIB di KSOP, Tanjung Balai. 
Saat itulah, Julainsyah meminta uang sebesar Rp 8 juta untuk mengurus surat-surat tersebut. Sementara, Muhammad Arid juga ikut melakukan pengutipan saat pengurusan Grosse Akta.
"Hal itu dilakukan saat pengurusan surat ukur dalam negeri sementara, pas besar sementara, dan sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan terhadap kapal KM Jaya Sempurna II dan KM Jaya Sempurna III," papar Toga di Polda Sumut, Jumat (11/5).
Padahal, berdasarkan PP RI Nomor 15 Tanggal 25 Mei 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak disebutkan bahwa tarif yang berlaku resmi untuk pengurusan surat-surat tersebbut hanya berkisar Rp 75 ribu hingga Rp 250 ribu saja.
Tarif tersebut jika dijabarkan adalah Rp 100 ribu untuk pengurusan surat ukur dalam negeri sementara, Rp 150 ribu untuk pas besar sementara, RP 75 ribu untuk sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan, serta Rp 250 ribu untuk Grosse Akta.
Untuk melengkapi penyidikan, Polda Sumut rencananya akan memanggil 5 saksi dari KSOP dan memeriksa kedua tersangka. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 12 Huruf e Sub Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP.
Selain itu, dari kedua tersangka Polda Sumut juga telah menyita beberapa barang bukti berupa:
- Uang tunai sebesar Rp 8 juta dan Rp 6 juta,
- 1 permohonan surat kapal baru KM Jaya Sempurna II atas nama KS,
- 1 permohonan surat kapal baru KM Jaya Sempurna III atas nama KS,
- 1 lembar surat ukur dalam negeri sementara Nomor 3428/PPb atas nama KM Jaya Sempurna II,
- 1 lembar surat ukur dalam negeri sementara Nomor 3428/PPb atas nama KM Jaya Sempurna III,
- 2 lembar sertifikasi kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan KM Jaya Sempurna II Nomor PL 001/26/3/KSOP,
- 2 lembar sertifikasi kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan KM Jaya Sempurna III Nomor PL 001/26/3/KSOP/Tba,
- 1 lembar pas besar sementara KM Jaya Sempurna II Nomor PK 205/14/11/KSOP/Tba
- 1 lembar pas besar sementara KM Jaya Sempurna II Nomor PK 205/14/11/KSOP/Tba








0 komentar:
Post a Comment