AGRESIFnews,  Jakarta -  Pemrov DKI Jakarta setelah melakukan penyegelan tanpa membongkar bangunan di Pulau D, Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan soal reklamsi dengan Peraturan Gubernur No.58 tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta pada Senin (4/6) pekan lalu.
Berdasarkan Pergub No.58/2018 yang telah diteken Gubernur Anies yang diperoleh AGRESIFnews, pada pokoknya membentuk Badan Pelaksanaan untuk mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan reklamasi. 
Sedangkan fungsinya adalah mengkoordinasikan teknis reklamasi, penataan pesisir (penataan kampung, pemukiman, hutan bakau, relokasi industri), peningkatan sistem pengendalian banjir, fasilitasi proses perizinan reklamasi, bahkan mencantumkan optimalisasi dan evaluasi atas pemanfaatan tanah hak guna bangunan yang sudah ada oleh perusahaan mitraa (pengembang reklamasi).
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengecam keras penerbitan beleid ini. "Koalisi berketetapan bahwa Perhub No.58/2018 tersebut cacat hukum karena merujuk pada Keputusan Presiden No.52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang sudah dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan Presiden No.54/2008 tentag Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur," jelas Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta. (rst) 








0 komentar:
Post a Comment