Saya membuat dua laporan. Laporan pertama di Ditreskrimum mengenai perlindungan anak dan perbuatan tidak menyenangkan disertai pengeroyokan, dan laporan kedua di Ditreskrimsus mengenai ancaman di media sosial," kata Susi, di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/4/2018).
Kasus ancaman terhadap Susi melalui media sosial telah diterima polisi dengan nomor LP/2376/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Sedangkan untuk kasus persekusi, telah diterima polisi dengan nomor LP/2374/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum.
Susi mengatakan, seorang bernama Mustofa Nahrawardaya melalui akun Twitter @NetizenTofa, telah melontarkan pernyataan provokatif kepadanya. Dia telah melaporkan akun tersebut.
"Kalau @netizentofa (dilaporkan), itu karena dia menyebarkan twitter (twit) yang intinya, kata-katanya itu adalah, 'ibunya harus paham situasinya kalau nggak mau ribut, copot kausnya biar anaknya tenang'. Itu masih ada tweet-nya," ujar kuasa hukum Susi, yang juga merupakan ketua umum Cyber Indonesia, Muannas Aladid, dalam kesempatan yang sama.









0 komentar:
Post a Comment