AGRESIFnews,  Jakarta -  Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya di Pengadilan Jakarta Selatan terhadap Terdakwa Aman Abdurrahman pelaku serangan teror bom Thamrin.
Jaksa menuntut terdakwa Aman Abdurrahman agar Majelis menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa
"Memutuskan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindakan terorisme dalam dakwaan satu primer",
"Menjatuhkan pidana pada Terdakwa Hukuman Mati". Ujar Jaksa yang dibacakan tuntutan,  Jumat (18/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah pembacaan tuntutan Aman Abdurrahman akan melakukan nota pembelaan secara tertulis baik secara pribadi dan Pembelaan melalui Kuasa Hukum Terdakwa.
Aman Abdurrahman  disangkakan  melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 6 sibsider Pasal 15 Juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentamg Pemberantasan Tindak Podana Terorisme dengan ancan Pidana Penjara seumur hidup  atau hukuman mati.
Aman juga disangkakan dengan Pasal 14 JunctoPasal 7 Subsider Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang indang  No 15/2003 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman Pidana penjara seumur hidup.
Friday, 18 May 2018
Home »
 » Aman Abdurrahman pelaku Teror Bom Thamrin di Tuntut Hukuman Mati








0 komentar:
Post a Comment