AGRESIFnews,  Jakarta -  Mantan Panglima TNI Jenderal Purnawirawan Gatot Nurmantyo angkat bicara perihal Putusan PTUN yang menolak Gugatan HTI perihal pencabutan status badan hukum HTI yang dilakukan pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM.
"Keputusan pemerintah sudah tepat untuk membubarkan organisasi apapun bukan hanya HTI saja,  jadi suatu organisasi yang hidup dinegara ini bila bertentangan dengan Pancasila harus ditindak tegas" kata gatot di gedung parlemen selasa(8/5).
BACA JUGA :  Gerindra dukung HTI mengajukan banding
Gatot juga menegaskan bahwa Pancasila adalah dasar hukum dan Jantungnya NKRI jadi tidak ada siapapun yang dapat merubah dasar negara Indonesia.
"kalau tidak berdasarkan pancasila tidak boleh hidup di Negara Kesatuan Republik Indonesia",  ujarnya.
PTUN DKI Jakarta menolak gugatan HTI soal pembubaran ormas tersebut oleh pemerintah. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, HTI saat ini masih berstatus sebagai organisasi terlarang di Indonesia.
BACA JUGA :  Yusril berpendapat putusan PTUN kurang objektif
"Menolak gugatan penggugat (HTI) untuk seluruhnya, "kata hakim ketua Tri Cahya Indra Permana saat membacakan putusan dalam sidang di PTUN,  Jakarta
Putusan tersebut meneguhkan kembali Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI








0 komentar:
Post a Comment