AGRESIFnews,  Jakarta - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pasca putusan PTUN menyatakan banding terkait Putusan yang mensahkan pencabutan status Badan Hukum HTI,  hal ini dungkapkan oleh kuasa hukum HTI,  Yusril Ihza Mahendra, yang pada intinya menegaskan bahwa putusan itu masih bisa dikalahkan dengan banding dan kasasi,  jadi Pencabutan status Badan Hukum HTI masih sah karena sedang disengketakan.
"bisa saja nanti pemerintah kalah di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung" ujar yusril berdasarkan rilis yang diterima Agresifnews, selasa(8/5)
BACA JUGA : Gatot menilai putusan PTUN terkait Gugatan HTI sudah tepat
Yusril juga mengungkapkan bahwa Pemerintah seharusnya membeberkan bukti bukti 9 hari setelah dibubarkan
"bukan menggunakan bukti bukti sebelum perppu,  karena perppu tersebut tidak dapat berlaku surut,  sehingga dapat dikatakan pemerintah gagal dalam pembuktian"
BACA JUGA : Gerindra Dukung HTI Mengajukan Banding
Dalam hal ini HTI dibubarkan oleh pemerintah pada 19 Juli 2017 silam Pencabutan status badan hukum HTI berlandaskan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0028.60.10.2017 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI








0 komentar:
Post a Comment