Monday, 7 May 2018

Gerindra dukung HTI mengajukan Banding

AGRESIFnews -  Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mendukung upaya banding yang akan diajukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) usai gugatannya ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurutnya, tiap warga negara memiliki hak berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh konstitusi.

"Setiap warganegara dan organisasi yang didirikan oleh warganegara Indonesia dijamin konstitusinya,  jadi bila HTI akan mengajukan banding kita dukung,  dan kita mendorong tidak boleh ada ormas yang diberangus oleh negara apalagi karena perbedaan-perbedaan sikap" kata Fadli dikomplek Parlemen,  Senayan,  Jakarta,  Senin (7 /5)

Gerindara menghormati keputusan PTUN,  tapi kami juga menyayanglan keputusan PTUN tersebut,  karena HTI telah menyatakan mengakui Pancasila,  UUD 1945  dan NKRI. 
"Sebagai catatan untuk Pemerintah jangan asal mencabut status badan hukum ormas,  Karena Negara ini adalah Negera demokrasi,  sehingga sangat tidak patut karena perbadaan sikap,  Pemerintah mencabut status badan hukum HTI" ujar Fadli

Juru bicara eks Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto menyatakan siap banding akan keputusan Pengadilan Negeri Tata usaha Negara (PTUN),  yang mengesahkan putusan pemerintah soal pembubaran Ormasnya. 
Menurut dia,  pemerintah telah zalim dengan memperkarakan ajaran khalifah yang termaktub dalam Islam. 

"Ya tentunya kami akan banding, kita melihat secara substansial keputusan pemerintah (membubarkan HTI) itu adalah keputusan kezaliman karena dia telah menempatkan hizbut tahrir, sebagai kelompok dakwah, sebagai pihak pesakitan dan majelis hakim ini hari melegalkan tindakan itu," kata Ismail

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam persidangan di PTUN.

Dalam putusan tersebut, permohonan HTI agar pengadilan membatalkan pencabutan status badan hukum mereka oleh Kementerian Hukum dan HAM ditolak majelis hakim.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana membacakan putusannya.

Majelis hakim menilai surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur. (rst) 
Share:

0 komentar:

Post a Comment