AGRESIFnews, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap adik tersangka Gubernur Nonaktif Jambi Zumi Zola, Zumi Laza pada Kamis (24/5/2018).
Zumi Laza diperiksa sebagai saksi dalam dugaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Jambi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, KPK mendalami pengetahuan Zumi Laza terkait kepemilikan aset kakaknya.
"Dan dugaan penerimaan gratifikasi lainnya termasuk temuan uang di vila saat penggeledahan," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/5/2018) malam
Dalam kasus ini, Zumi Zola bersama Arfan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap senilai Rp 6 miliar.
BACA JUGA : Zumi zola ditetapkan Tersangka dan di Tahan
BACA JUGA : Zumi zola ditetapkan Tersangka dan di Tahan
Perkara yang melibatkan keduanya merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.
KPK menduga suap yang diterima Zumi Zola dan Arfan digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD diduga berencana tidak hadir dalam rapat tersebut karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov Jambi.
Menurut KPK, jaminan yang dimaksud adalah uang suap atau yang sering disebut sebagai "uang ketok".
Pihak eksekutif diduga berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi dapat disetujui DPRD Jambi.(Rd) 








0 komentar:
Post a Comment