Keduanya keluar dari gedung KPK menggunakan Rompi tahanan KPK berwarna oranye, dan keduanya terdiam pada saat para wartawan menanyain dan langsung masuk kendaraan yang akan menghantarkan mereka ke tahanan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Agus akan ditahan dirutan cabang KPK, dibelakang Gedung Merah Putih, sedangkan Tony akan ditahan di rutan cabang KPK di Pomdam Guntur Jaya, Jakarta Timur.
"Keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ujar Febri saat dikonfirmasi, Kamis (24/5).
Agus, sebagai pihak yang diduga menerima suap, dijerat dengan Pasal 12(A) atau Pasal 12(B) atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Tony, sebagai pihak yang diduga memberi suap, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 (A) atau Pasal 5 Ayat 1(B) atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tia)









0 komentar:
Post a Comment