Wednesday, 20 June 2018

Instruksi Menutup Rak Rokok di Minimarket Menuai Protes Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri)

AGRESIFnews,  Bogor -  Terkait Instruksi Pemda Kota Bogor yang mewajibkan Minimarket menutup rak rokok dengan tirai,  kebijakan ini pun menuai kritikan dari Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri)
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran mengatakan aturan ini diskriminatif dan tumpang tindih. Menurutnya, Perda 12/2009 tidak adil karena hak asasi masyarakat untuk melakukan perdagangan rokok.
“Padahal aturan tentang hak atau kewenangan tersebut sudah diatur pemerintah pusat karena karakteristiknya produk tembakau dapat mengganggu kesehatan maka telah dikenakan cukai dalam UU Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan,” katanya.
Ismanu mengatakan dengan diaturnya produk rokok dalam UU Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan, artinya pemerintah pusat telah bijak mengatur terhadap pabrik rokok, pengguna rokok, perdaraan rokok, malalui ditetapkan hasil tembakau sebagai barang dalam pengawasan.(aryo)
Share:

0 komentar:

Post a Comment