Wednesday, 20 June 2018

Pemda Kota Bogor Mewajibkan Minimarket Menutup Rak Rokok

minimarket menutup pajangan rokok dengan tirai (foto :aryo)

AGRESIFnews, Bogor - Pemda Kota Bogor mewajibkan seluruh minimarket di wilayahnya menutup rak penjualan rokok dengan tirai. Aturan ini diberlakukan sesuai Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok Kota Bogor yang melarang iklan rokok di ruang publik.Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta mengatakan aturan yang dibuat Walikota Bogor Bima Arya telah mempertimbangkan semua aspek, termasuk mengontrol iklan rokok di muka umum. Hanya saja, Tutum mempertanyakan efektivitas aturan tersebut. “Maksudnya ingin mengontrol ketentuan di bawah 18 tahun dilarang membeli rokok. Tapi apakah selama ini penerapannya sudah tepat? Sudah efektif? Apakah selama ini minimarket melakukan itu (melarang pelajar membeli rokok)?” kata Tutum kepada agresifnews.com, rabu (20/6).
Bahwa masyarakat pun berharap pemerintah pemda kota Bogor pun lebih menginstruksikan kepada minimarket agar tidak melayani pelajar untuk membeli rokok. (aryo)
Share:

0 komentar:

Post a Comment