Friday, 20 April 2018

Hukuman Terdakwa e-KTP Diperberat

AGRESIFnews - Mahkamah Agung memperberat hukuman dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto, menjadi 15 tahun penjara. Padahal sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tak mengubah putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yang memvonis keduanya dengan hukuman 7 dan 5 tahun penjara. Kendati mengubah hukuman pidana penjara, namun Hakim Agung Artidjo Alkostar yang memutuskan kasasi ini, tidak mengubah besaran hukuman pidana pengganti terhadap kedua terdakwa. Irman tetap dibebankan uang pengganti sebesar 500 ribu dolar AS dan Rp 1 miliar yang harus dibayarkan 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Besaran uang pengganti itu dikurangi uang sebesar 300 ribu dolar AS yang sudah ia kembalikan kepada KPK. Bila tidak bisa membayar, maka hukuman Irman akan diganti pidana penjara selama 5 tahun.

Sedangkan untuk Sugiharto, ia tetap dibebankan uang pengganti sebesar 450 ribu dolar AS dan Rp 460 juta. Uang itu sudah dikurangi sejumlah 430 ribu dolar AS dan aset senilai Rp 150 juta berupa 1 mobil Honda Jazz yang sudah ia kembalikan kepada KPK. Jika tidak bisa membayar, maka hukuman Sugiharto akan diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Hal ini mendapat tanggapan dari Ketua Yayasan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Masyarakat Peduli Keadilan, Ridwan syaidi tarigan, mengatakan bahwa "Putusan Majelis Hakim tingkat Mahkamah Agung sudah tepat sebagai efek jera kepada para koruptor lainnya agar berpikir panjang untuk melakukan upaya hukum kasasi, karena dari beberapa putusan sebelumnya perihal tindak pidana korupsi, mahkamah agung tidak ada kompromi, bagi yang terbukti bersalah tapi melakukan upaya hukum agar meringankan hukuman hal ini belum dapat terjadi. yang ada malah semakin tinggi".

Terlebih lagi menurut ridwan Hakim Agung Artidjo Alkostar dikenal "galak" dalam memberikan hukuman kepada terdakwa kasus korupsi yang mengajukan kasasi.
Dia kerap menambah hukuman bagi mereka yang justru berharap hukumannya dikurangi, bahkan dibebaskan. Tetapi ditangan hakim Agung Artidjo sering memutuskan untuk memperberat hukuman koruptor.

Artidjo Alkostar menurut ridwan memiliki pendapat bahwa penegakan kebenaran dan keadilan sesuai fakta yang obyektif dan meluruskan penerapan pasal-pasal yang relevan sesuai kasus menjadi alasan hukuman terhadap koruptor yang mengajukan kasasi justru dinaikkan.
Perbedaan substansial dalam isi Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) meskipun sekilas hampir sama.

Dua pasal itu bisa membuat perbedaan hukuman terhadap terdakwa. 
"Pasal 3 itu kualifikasinya, unsurnya, setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, menguntungkan diri sendiri, merugikan keuangan negara,  Pasal 2, itu adalah melawan hukum, memperkaya diri sendiri, merugikan keuangan negara" ungkapnya. 

Ridwan pun berharap ada sebuah aturan hukum pasti agar menjadi efek jera bagi para pelaku koruptor yang menjadi pejabat negara,  yaitu hukuman mati hal ini penting diatur agar kedepan diharapkan para pejabat yang ingin korupsi akan berpikir berkali kali untuk melakukannya. 

Share:

0 komentar:

Post a Comment