Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa sidak (foto :Agus S) 
AGRESIFnews, Serang - Guna mengantisipasi kejadian yang tidak di inginkan selama hari raya idul fitri 1439 H, Pemkab Serang dengan tegas melarang pegawai yang bertugas di instansi kesehatan mengambil cuti selama libur lebaran, atau hingga H+7.Hal ini dikemukakan oleh Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa saat melakukan Sidak di Puskesmas Ciruas, Kabupaten Serang, Kamis (21/6).
Ia juga menghimbau kepada semua petugas kesehatan supaya menempati pos masing-masing yang sudah dibagi jadwalnya. “Tanggal merah harus siap siaga semua, tidak ada yang boleh libur, nanti setelah H+7, baru diperkenankan cuti", ujarnya
Lebih lanjut Pandji menegaskan, bahwa hak cuti yang diambil para pegawai kesehatan harus secara bergantian agar tidak mengganggu pelayanan Puskesmas. Untuk memuluskan program tersebut, dirinya sudah memberikan intruksi kepada Dinkes Kabupaten Serang untuk tetap membuka pelayanan walaupun hari libur selama lebaran.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek juga memastikan, pelayanan kesehatan untuk masyarakat tetap berjalan pada hari cuti bersama dan libur Lebaran 2018.
"Untuk tetap menjaga kesehatan masyarakat selama lebaran, kami tidak cuti," kata Nila dalam acara penjelasan tindak lanjut SKB 3 Menteri tentang Cuti Bersama Idul Fitri 1439 Hijriah di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018).
Ia memastikan, sektor pelayanan kesehatan seperti puskesmas akan tetap buka guna membantu masyarakat selama hari raya idul fitri.
Sekadar diketahui, pemerintah memutuskan cuti bersama Lebaran 2018 sebanyak 7 hari, sebagaimana Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang diteken pada 18 April 2018. Dengan demikian, total libur lebaran menjadi 10 hari, pada 11-20 Juni 2018. (Agus S)








0 komentar:
Post a Comment