Saturday, 26 May 2018

Kasus Century akan dimulai penyidikannya oleh KPK

Foto ketua KPk (dokumen agresifnews) 

AGRESIFnews,  Jakarta -  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo memastikan pimpinan KPK telah mendapatkan hasil kajian terkait kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century. Dari kajian tersebut diputuskan KPK akan menindaklanjuti penyelidikan secara mendalam hususnya terkait proses merger dan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek terhadap Bank Century.
"sudah sudah dikaji, kita memutuskan diselidiki secara dalam, diteliti juga prosesnya," ujar Agus di gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Agus mengungkapkan, pihaknya telah membentuk sebuah tim yang akan menganalisis lebih jauh agar bisa mendapatkan gambaran utuh, sebelum KPK meningkatkan status perkara Century nantinya.

"Mohon bersabar, kemungkinan dibuka penyelidikan baru, kemudian bahkan dari fakta yang ada, seseorang ditersangkakan sangat mungkin," kata Agus.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan putusan praperadilan terkait kasus ini. Dalam amar putusan praperadilan, hakim memerintahkan KPK selaku termohon menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono beserta pihak-pihak lainnya sebagai tersangka.

Nama-nama tersebut adalah yang disebutkan dalam dakwaan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya.

Adapun nama-nama yang disertakan bersama Boediono adalah Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadrijah selaku Deputi Gubernur Bidang VI Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang VII Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan. (rst) 
Share:

0 komentar:

Post a Comment