Monday, 28 May 2018

PT GSA memanipulasi garam impor dan disita 40 Ribu Ton Garam


AGRESIFnews,Surabaya - Perbuatan curang yang dilakukan Dirut PT. GSA, dengan memanipulasi garam impor dengan cara diolah dan dikemas menjadi garam dapur, telah tercium dan diketahui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Dimana Petugas telah menangkap Dirut PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA) terkait garam impor menjadi garam konsumsi. Sebanyak 40 ribu ton garam impor disita di Surabaya. 

"Penangkapan terkait garam impor yang diupayakan atau diolah sedemikian rupa menjadi garam konsumsi. Kita penangkapannya itu di Gresik, Surabaya sebayak 40 ribu ton," Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga, di Bareskrim, Senin (28/5/2018).
"Setelah diolah maka dipack secara kemasan untuk konsumsi garam dapur dengan merek Gadjah Tunggal, garam meja 175 gram dibuat sedemikian rupa. Ini sudah mulai beredar di Jawa, Kalimantan udah dijual di warung-warung tapi ini baru permulaan kita lakukan penangkapan," kata Daniel. 

Terdapat dua jenis garam impor yang disita. Kedua garam impor ini berasal dari Austraslia dan India. 

"Jadi ada beberapa jenis ada dari Australi dan India, kalau Australi jenisnya agak putih kalau India agak sedikit gelap," ujar Daniel. 

Daniel mengungkapkan dalam kasus ini telah ditetapkan satu tersangka.dan menyita beberapa barang bukti berupa garam konsumsi dan bahan baku garam. 

"Tersangka sudah ditahan dengan inisial MA sebagai Dirut PT. GSA, saat ini kita masih selidiki untuk selanjutnya" tuturnya

"Garam konsumsi beryodium dengan merek gajah tunggal sebanyak 290 bal, bahan baku berupa garam halus konsumsi beryodium sebanyak 170 karung, garam industri curah impor sebanyak 10 ribu ton, garam industri curah impor sebanyak 20 ribu ton," sambungnya.
Atas perbuatannya MA dijerat dengan Pasal 120 ayat 1 Jo Pasal 1 huruf B UU No 3 tahun 2014 tentang perindustrian, dan Pasal 144 Jo Pasal 147 UU No 18 tahun 2012 tentang pangan, serta Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. 
Share:

0 komentar:

Post a Comment