Thursday, 24 May 2018

Bawaslu hanya menjalankan berdasarkan Undang undang dan PKPU

AGRESIFnews,  Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hanya menjalankan bagaimana perintah undang undang,  dan diakui bahwa aturan soal alat peraga Pemilu belum memberikan rasa keadilan.
Di satu sisi, logo partai politik dan menampilkan citra diri di media massa dikategorikan pelanggaran pemilu. Namun di sisi lain, hal yang sama dalam bentuk alat peraga tidak dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu.
"Dalam undang-undang yang mengatur kampanye di luar jadwal, hanya terkena untuk kampanye itu melalui media massa dan melalui rapat umum, itu kategori pidana. Tapi untuk billboard, spanduk,banner dan lainnya tidak dalam kategori pelanggaran pidana pemilu," ujar Kepala Bagian Temuan dan Laporan Pelanggaran Bawaslu Yusti Erlina di Jakarta, Rabu (23/5/2018).
"Memang secara keadilan, sebenarnya enggak adil, enggak fair begitu ya. Tapi gimana, ya kami sudah bolak-balik buka undang-undang, memang memberi ruang untuk itu. Jadi bisa saja ada partai politik yang berkreativitas memanfaatkan ruang itu dan memang agak sulit ditindak," kata dia.
Yusti menjelaskan bahwa kekosongan hukum ini disebabkan lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak segera menerbitkan Peraturan KPU yang mengatur mengenai alat peraga di muka umum.

BACA JUGA : Bawaslu menindaklanjuti pelanggaran PAN dan Demokrat

Meski demikian, Bawaslu tetap mengupayakan supaya keadilan tersebut tercipta. Salah satunya yaitu dengan berkomunikasi dengan pemerintah daerah setempat, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan billboard, spanduk dan sejenisnya yang terpampang di muka umum.
"Karena KPU belum mengeluarkan PKPU tentang alat peraga ini. Kemarin di beberapa daerah Bawaslu menginstruksikan menurunkan alat peraga dengan berkoordinasi dulu dengan pemerintah daerah setempat melalui Satpol PP, karena alat-alat peraga itu dipasang sebelum saatnya," ujar Yusti.

BACA JUGA : Fadli zon : Keterlibatan TNI lebih baik menunggu Undang Undang disahkan

"Jadi, ya hanya seperti itu. Tapi sanksi terhadap partai politik yang bersangkutan atau si tokoh yang wajahnya terpasang di situ memang tidak ada. Kami cari di undang-undang ya memang tidak ada," lanjut dia.
Di Jakarta sendiri, Yustin mengatakan, Bawaslu sudah meminta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) masing-masing kota administratif berkoordinasi dengan Satpol PP masing-masing wilayah untuk menurunkan alat peraga di muka umum.
Saat disinggung soal masih banyaknya billboard, spanduk yang menampilkan logo partai politik dan sosok politikus, Yusti mengaku belum memonitornya lebih jauh.
Bawaslu hanya bisa menghimbau kepada para peserta pemilu baik pengurus partai maupun calon legislatif dari para partai tersebut agar dapat menahan diri untuk tidak memasang spanduk di ruang ruang kosong jalan,  sosialisasi lah hanya dengan menemui masyarakat dengan datang kerumah rumah. (rst) 

Share:

0 komentar:

Post a Comment